PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Pasal 13
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Pemerintah MENETAPKAN Hutan Hak yang berfungsi konservasi dan lindung dengan memberikan kompensasi. (2) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa prioritas program pembangunan, melalui subsidi pinjaman lunak, kemudahan pelayanan, dan pendampingan atau insentif lainnya.
