PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Pasal 14
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Hutan Hak yang berfungsi konservasi dan lindung dapat diubah statusnya menjadi Kawasan Hutan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan Pemerintah. (2) Dalam hal Hutan Hak ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
