PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Pasal 17
BAB 4 — PETA HUTAN ADAT DAN WILAYAH INDIKATIF HUTAN ADAT
(1) Peta Hutan Adat ditetapkan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk percepatan dan fasilitasi alokasi Hutan Adat yang ditetapkan dalam peta indikatif, maka ditetapkan wilayah indikatif Hutan Adat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota yang akan menjadi Peta Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat ditetapkan oleh Menteri secara bertahap dan bersifat kumulatif.
