Pasal 16
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak meliputi: a. mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan; b. mengelola dan memanfaatkan Hutan Adat dan Hutan Hak sesuai dengan kearifan lokal; c. memanfaatkan dan menggunakan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik yang ada di dalam Hutan Adat dan Hutan Hak; d. mendapat perlindungan dan pemberdayaan terhadap kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan Hutan Adat dan Hutan Hak; e. memanfaatkan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan sesuai dengan fungsi hutan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. memperoleh dokumen legalitas kayu. (2) Kewajiban pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak meliputi: a. mempertahankan fungsi Hutan Adat dan Hutan Hak; b. menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari; c. memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan; dan d. melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Hutan Adat dan Hutan Hak, antara lain perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan.
