Pasal 5
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS KANDANG TRANSPOR DAN KANDANG TRANSIT SATWA LIAR
(1) Kriteria teknis Kandang Transpor Satwa Liar terdiri atas: a. ukuran kandang; b. model dan konstruksi kandang; c. bahan pembuat kandang; dan d. manajemen kandang. (2) Persyaratan teknis instalasi ukuran Kandang Transpor Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. disesuaikan dengan kelompok satwa sesuai dengan:
- ukuran tubuh dan morfologi satwa; dan
- perilaku satwa; b. jumlah satwa per unit kandang; dan c. umur satwa. (3) Persyaratan teknis instalasi model dan konstruksi Kandang Transpor Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. model tiga dimensi dan ventilasi optimum dengan sirkulasi udara; b. konstruksi kuat, dapat menahan beban, tidak mudah goyah, dan terputar atau terbalik atau patah selama transporasi;
c. pintu kandang harus tepat dan kuat untuk mengurangi risiko saat memasukkan dan/ atau mengeluarkan satwa dari dan ke dalam kandang; d. bagian dalam kandang harus tidak kasar dan tidak tajam untuk mengurangi risiko satwa sakit dan luka; e. kandang menggunakan bahan tunggal; f. kandang harus memiliki pegangan dengan jumlah dan model yang sesuai dengan pengangkutannya; g. kandang harus memiliki struktur alas atau pondasi dengan kaki-kaki sehingga alas kandang tidak langsung menyentuh permukaan lantai atau tanah dan juga untuk memudahkan mengangkut kandang yang cukup berat menggunakan forklift; h. memiliki Papan Nama yang memuat informasi paling sedikit taksonomi asal satwa, dan penanggung jawab atau pengelola; i. dilengkapi sarana pendukung berupa tempat makan dan minum, serta tempat bertengger; j. jarak tempuh dan moda transporasi; dan k. multiguna. (4) Persyaratan teknis instalasi bahan pembuat Kandang Transpor Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. harus kuat, tahan terhadap beban, tidak mudah korosis, tahan air, mudah dibersihkan, dan tidak sebagai media perkembangan atau penyebaran bibit penyakit; b. diupayakan menggunakan bahan yang ringan; c. awet, tidak mudah rusak, tahan terhadap serangan hama; dan d. tidak beracun terhadap satwa maupun manusia. (5) Persyaratan teknis instalasi manajemen Kandang Transpor Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mudah penanganan; b. mudah dibersihkan dan disucihamakan;
c. mudah dalam proses penyimpanan dan perawatan; dan d. dapat digunakan secara berulang. (6) Contoh dan spesifikasi Kandang Transpor Satwa Liar tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
