Pasal 6
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS KANDANG TRANSPOR DAN KANDANG TRANSIT SATWA LIAR
(1) Kriteria teknis Kandang Transit Satwa Liar terdiri atas: a. ukuran kandang; b. model dan konstruksi kandang; c. bahan pembuat kandang; dan d. manajemen kandang. (2) Persyaratan teknis instalasi ukuran Kandang Transit Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. disesuaikan dengan kelompok satwa berupa mamalia, burung, reptilia, amfibi, dan ikan, berdasarkan:
- ukuran tubuh dan morfologi;
- perilaku satwa di alam; dan b. jumlah satwa per unit kandang tunggal, berpasangan, atau berkelompok. (3) Persyaratan teknis instalasi model dan konstruksi Kandang Transit satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. model tiga dimensi ventilasi optimum sirkulasi udara; b. konstruksi kuat, kompak, dan dapat menahan beban. c. bagian dalam kandang harus tidak kasar dan tidak tajam untuk mengurangi resiko satwa sakit dan luka; d. dilengkapi sarana pendukung di dalam kandang berupa tempat makan dan minum, tempat bertengger, bersarang, bergelantung, tempat tidur, atau berteduh sesuai jenis;
e. mudah dalam penanganan satwa, seperti penangkapan, pemeliharaan dan perawatan kesehatan, serta pemindahan satwa; f. pintu dan atap dengan bahan dan ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan satwa; dan g. mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas kandang. (4) Persyaratan teknis instalasi bahan pembuat Kandang Transit Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. harus kuat, tahan terhadap beban, tidak mudah berkarat, tahan air, mudah dibersihkan dan tidak sebagai media perkembangan atau penyebaran bibit penyakit; b. awet, tidak mudah rusak, tahan terhadap serangan hama atau rayap; dan c. tidak beracun terhadap satwa maupun manusia. (5) Persyaratan teknis instalasi manajemen Kandang Transit Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mudah penanganan; b. letaknya cukup aman dari lingkungan; dan c. dapat digunakan secara berulang. (6) Contoh Kandang Transit Satwa Liar tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
