PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-20-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang SPESIFIKASI TEKNIS...
Pasal 4
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS KANDANG TRANSPOR DAN KANDANG TRANSIT SATWA LIAR
(1) Prinsip dasar Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar terdiri atas: a. prinsip penyelamatan Satwa Liar sebagai sumber plasma nutfah; dan b. prinsip pemanfaatan Satwa Liar secara berkelanjutan.
(2) Prinsip teknis pembuatan dan/atau penyediaan Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar terdiri atas: a. prinsip etika dan kesejahteraan satwa meliputi:
- bebas dari sakit, luka, dan penyakit;
- bebas dari rasa stres dan tertekan;
- bebas dari ketidaknyamanan secara fisik dan psikis; dan
- untuk Kandang Transit harus memenuhi prinsip bebas mengekpresikan perilaku secara alami; dan b. prinsip manajemen kandang meliputi:
- mudah ditangani, dibersihkan, dan disucihamakan; dan
- mudah dibawa dan disimpan.
