Pasal 9
BAB 2 — AKSES PADA SDG DAN PT-SDG SPESIES LIAR
(1) Tata cara memperoleh izin akses pada SDG dan/atau PT- SDG spesies liar untuk kegiatan non-komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut: a. Permohonan disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pumpunan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar dilindungi bagi pemohon dalam negeri maupun asing;
- Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pumpunan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar tidak dilindungi bagi pemohon asing; atau
- Kepala Unit Pelaksana Teknis, untuk spesies liar tidak dilindungi bagi pemohon dalam negeri. b. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilengkapi dengan:
- proposal;
- Surat Izin Penelitian (SIP) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk pemohon asing; dan
- PADIA dan Kesepakatan Bersama, untuk pemohon asing;
- rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA: a) untuk pemohon dalam negeri yang akan mengakses spesies liar dilindungi; atau b) untuk pemohon asing yang akan
mengakses spesies liar dilindungi dan tidak dilindungi; 5. membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima; atau d. Kepala UPT dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima. (2) PADIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. identitas penyedia; c. tujuan pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; d. informasi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; e. jangka waktu kegiatan akses; f. mediator dalam pemberian PADIA jika ada; dan g. persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan. (3) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. tujuan pemanfaatan; b. hak dan kewajiban; c. jangka waktu; d. nilai kontrak; e. hak kekayaan intelektual (HAKI); f. pembagian keuntungan yang bersifat non finansial dan finansial; g. ketentuan pemindahan materi; h. ketentuan tentang penggunaan pihak ketiga; i. ketentuan mengenai perubahan tujuan; j. klausul penyelesaian sengketa; dan
k. Persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan.
