Pasal 10
BAB 2 — AKSES PADA SDG DAN PT-SDG SPESIES LIAR
(1) Tata cara memperoleh izin akses pada SDG dan/atau PT- SDG spesies liar untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut: a. permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pimpinan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar dilindungi dan tidak dilindungi, bagi pemohon dalam negeri dan asing; b. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilengkapi dengan:
- proposal;
- Surat Izin Penelitian (SIP) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk pemohon asing;
- PADIA dan Kesepakatan Bersama;
- rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan
- membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima. (2) PADIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. identitas penyedia;
c. tujuan pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; d. informasi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses; e. jangka waktu kegiatan akses; f. mediator dalam pemberian PADIA jika ada; dan g. persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan. (3) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat: a. tujuan pemanfaatan; b. hak dan kewajiban; c. jangka waktu; d. nilai kontrak; e. hak kekayaan intelektual (HAKI); f. pembagian keuntungan yang bersifat non finansial dan finansial; g. ketentuan pemindahan materi; h. ketentuan tentang penggunaan pihak ketiga; i. ketentuan mengenai perubahan tujuan; j. klausul penyelesaian sengketa. k. Persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan.
