Pasal 8
BAB 2 — AKSES PADA SDG DAN PT-SDG SPESIES LIAR
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas: a. pemilik SDG spesies liar; dan b. pengampu SDG dan/atau PT-SDG spesies liar. (2) Pemilik SDG spesies liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. negara; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. perorangan atau badan hukum; atau d. masyarakat atau kelompok perguruan tinggi. (3) Pengampu SDG dan/atau PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. lembaga pemerintah atau lembaga/organisasi berbadan hukum yang diberi kewenangan untuk menyimpan, memanfaatkan, mengalihkan SDG spesies liar milik negara; b. perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan; atau c. lembaga pemerintah, badan hukum atau perorangan yang ditunjuk oleh masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal untuk mewakili negosiasi dalam kegiatan akses SDG dan/atau PT-SDG spesies liar. (4) Dalam hal tidak ada badan hukum atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bertindak sebagai pengampu adalah lembaga pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri.
