PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 tentang Akses Pada Sumber Daya...
Pasal 7
BAB 2 — AKSES PADA SDG DAN PT-SDG SPESIES LIAR
(1) Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), yang mengajukan permohonan akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar, wajib bekerjasama dengan lembaga/organisasi berbadan hukum INDONESIA. (2) Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), yang melakukan kegiatan akses SDG dan/atau PT- SDG spesies liar harus didampingi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal setempat.
