PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 tentang Akses Pada Sumber Daya...
Pasal 6
BAB 2 — AKSES PADA SDG DAN PT-SDG SPESIES LIAR
(1) Pemohon akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri atas: a. lembaga pemerintah; b. perguruan tinggi; c. lembaga atau organisasi yang berbadan hukum; atau d. perorangan yang berafiliasi dengan lembaga yang berbadan hukum. (2) Pemohon akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari dalam negeri maupun pihak asing.
