PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 tentang Akses Pada Sumber Daya...
Pasal 5
BAB 2 — AKSES PADA SDG DAN PT-SDG SPESIES LIAR
(1) Akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh pemohon akses untuk memperoleh SDG dan/atau PT- SDG yang dimiliki atau diampu oleh penyedia. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan entitas yang memberikan PADIA dan Kesepakatan Bersama.
