Pasal 4
BAB 2 — AKSES PADA SDG DAN PT-SDG SPESIES LIAR
(1) Akses pada SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan kegiatan memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan sumber daya genetik spesies liar untuk kegiatan non-komersial atau komersial. (2) Akses pada PT-SDG spesies liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan kegiatan memperoleh dan/atau memanfaatkan informasi dari pengetahuan atau praktek tradisional yang berkaitan dengan spesies liar baik individu maupun kolektif dari masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat lokal untuk kegiatan non-komersial atau komersial.
(3) Kegiatan non-komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. penelitian taksonomi, identifikasi dan distribusi spesies; b. penelitian untuk konservasi spesies liar; dan c. penelitian forensik untuk pembuktian kejahatan terkait hidupan liar. (4) Kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. bioprospeksi; b. pengembangan teknologi; dan c. kegiatan lain untuk memperoleh keuntungan secara finansial.
