PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 tentang Akses Pada Sumber Daya...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: a. akses pada SDG dan/atau PT-SDG Spesies Liar; b. pengalihan materi; c. kelembagaan; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. sanksi.
