PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 tentang Akses Pada Sumber Daya...
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan kegiatan akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan terhadap aspek: a. administrasi; dan b. teknis pemanfaatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala UPT Ditjen KSDAE setempat. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
