PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 tentang Akses Pada Sumber Daya...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan kegiatan akses pada SDG dan/atau PT-SDG spesies liar, dilaksanakan dalam hal: a. kegiatan akses SDG; b. perubahan; c. kewajiban; dan d. pembangunan sarana dan fasilitas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala UPT Ditjen KSDAE setempat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
