PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2018 Tahun 2018 tentang Akses Pada Sumber Daya...
Pasal 14
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Menteri menunjuk Direktur Jenderal mewakili negara sebagai Pimpinan Kegiatan Nasional untuk Protokol Nagoya. (2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten di bidang kehutanan. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud ayat (2), bertanggung jawab menerbitkan izin akses yang mencakup izin untuk memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar.
