Pasal 13
BAB 3 — PENGALIHAN MATERI
(1) Pengalihan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan untuk materi genetik yang akan dibawa ke luar negeri yang dituangkan dalam bentuk dokumen perjanjian pengalihan materi. (2) Perjanjian pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh penyedia dengan pengakses dan penerima materi yang akan dialihkan, dengan persetujuan dari Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan terhadap materi hasil isolasi tidak murni sampel lapangan. (4) Format perjanjian pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tata cara pengalihan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
