Pasal 12
BAB 2 — AKSES PADA SDG DAN PT-SDG SPESIES LIAR
(1) Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f dan Pasal 10 ayat (3) huruf f berupa: a. non finansial; dan b. finansial. (2) Pembagian keuntungan non-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. peningkatan/pemberian fasilitas penelitian SDG; b. pembangunan infrastruktur; c. pembagian hasil penelitian dan pengembangan termasuk kepemilikan data; d. penelitian dan publikasi bersama; e. peran serta dalam pengembangan produk; f. kerjasama dalam bidang pendidikan dan pelatihan; g. izin memasuki fasilitas eks-situ SDG; h. izin mengakses pangkalan data; i. fasilitasi peningkatan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal untuk melestarikan dan memanfaatkan SDG secara berkelanjutan; j. alih pengetahuan dan teknologi; k. akses terhadap informasi ilmiah; dan/atau l. akses terhadap teknologi yang dikembangkan dari pemanfaatan SDG. (3) Pembagian keuntungan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. pembayaran di muka; b. pembayaran pada tahapan penting; c. pembayaran royalti; d. biaya perizinan dalam kegiatan komersialisasi; e. biaya khusus untuk disetorkan pada dana perwalian dalam rangka mendukung upaya konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan;
f. gaji/upah yang disepakati bersama kedua belah pihak; g. pendanaan untuk penelitian; h. usaha bersama; dan/atau i. kepemilikan bersama terhadap hak kekayaan intelektual yang relevan.
