Pasal 9
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
(1) Setiap bulan Januari, Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I menyusun daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN.
(2) Setiap minggu pertama bulan berikutnya, Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I menyusun daftar perubahan nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di masing-masing unit kerjanya. (3) Daftar nama dan perubahannya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksup pada ayat (3) menyampaikan daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
