PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 8
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
Administrator Aplikasi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas: a. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan para Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I; b. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perubahan data Pejabat Wajib Lapor LHKPN;
