PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 10
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
(1) Pejabat Wajib Lapor LHKPN menyampaikan laporan harta kekayaan dengan ketentuan : a. Pejabat yang baru pertama kali menyampaikan laporan harta kekayaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A paling lambat 2 (dua) bulan setelah menduduki jabatanny b. Pejabat yang pernah mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A, wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-B paling lambat 2 (dua) bulan setelah :
- Mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan;
- Mengakhiri jabatan dan/atau pensiun;
- Menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun; atau 4) Menerima permintaan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Bagi Pejabat Lapor LHKPN yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), pelaporan LHKPN dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun yang bersangkutan.
