PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 11
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
(1) Pejabat Wajib Lapor LHKPN setiap 2 (dua) tahun sekali wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK- B.
(2) Pelaporan harta kekayaan Pejabat Wajib Lapor LHKPN dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah 2 (dua) tahun menduduki jabatannya.
