PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 12
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
Formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi wajib dilampiri dengan fotocopy akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang bersangkutan.
