Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertugas : a. Menyusun Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perubahannya; b. Melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Unit Eselon I dalam pengelolaan LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. Melakukan pemantauan terhadap kinerja Administrator Aplikasi LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; f. Menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN lingkip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pimpinan unit kerja eselon I; g. Mengusulkan penjatuhan sanksi hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya, kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
