Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
(1) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal. (2) Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal, Staf Ahli dan Pusat;
b. Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; c. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; d. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; e. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ; f. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; g. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; h. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya untuk Direktorat Jenderal Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya; i. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; j. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan untuk Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; k. Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; l. Kepala Bagian Hukum Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia untuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; m. Kepala Bagian Hukum Organisasi dan Tatalaksana untuk Sekretariat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi untuk Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
