PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya dengan mengisi formulir LHKPN selama dan setelah memangku jabatannya.
