Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
(1) PN dan ASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) PN dan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disebut Pejabat Wajib Lapor LHKPN, meliputi : a. Pejabat Struktural Eselon I; b. Pejabat Struktural Eselon II;
c. Pejabat Fungsional Auditor; d. Jajaran penyusun dan pembuat perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. Kepala Unit Pelaksana Teknis; f. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); g. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); h. Bendahara; i. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); j. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP); k. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Rp. 200.000.000.- ke atas) l. Sekretariat dan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu; (3) Jajaran penyusun dan pembuat perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi Pejabat dan ASN yang bertugas menyiapkan, menyusun dan mengesahkan perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di unit kerjanya atau tugas pokok dan fungsi antar kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Jabatan lain yang memenuhi kualifikasi dan tidak tercantum sebagai wajib lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib melaporkan harta kekayaan sebagai Pejabat Wajib Lapor LHKPN. (5) Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
