Pasal 6
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2), bertugas : a. Menyusun Daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN lingkup unit kerja Eselon I dan perubahannya dan disampaikan kepada Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN lingkup unit kerja Eselon I; c. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKPN lingkup unit kerja Eselon I;
d. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. e. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan LHKPN di Unit Kerja Eselon I; f. Menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN kepada Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja eselon I; g. Mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada pimpinan unit kerja eselon I dan diteruskan kepada Koordinator Pengelola LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
