Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
(1) Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN yang tidak menyampaikan LHKPN atau LHKASN dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Setiap Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN yang terlambat menyampaikan laporan harta kekayaannya dikenakan hukuman disiplin : a. Hukuman disiplin ringan apabila terlambat melaporkan LHKPN atau LHKASN selama 2-4 bulan. b. Hukuman disiplin sedang apabila terlambat melaporkan LHKPN atau LHKASN selama 5-7 bulan. (3) Setiap Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN yang terlambat/tidak melaporkan LHKPN atau LHKASN selama 7 bulan sampai 1 tahun dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat selama 3 tahun atau pembebasan dari jabatan. (4) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan didahului melalui pemeriksaan oleh unit kerja Eselon I masing-masing sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
