Pasal 22
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan Wajib Lapor LHKPN dan Wajib Lapor LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Inspektur Jenderal selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan : a. Memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN dan LHKASN serta kepatuhan Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan Pegawai Wajib Lapor LHKASN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b. Berkoordinasi dengan Koordinator LHKPN dan Koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas; c. Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Menteri; d. Melakukan klarifikasi kepada Wajib Lapor LHKASN jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran; e. Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d mengindikasikan adanya ketidakwajaran; f. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN sebagai berikut :
- Data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib Lapor LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Hasil pemeriksaan LHKPN; dan 3) Hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN. g. Berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai ketidakbenaran
dan/atau ketidakwajaran harta kekayaan atas LHKPN Pejabat Wajib Lapor LHKPN; h. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Selain Inspektur Jenderal, atasan langsung Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan Pegawai ASN wajib lapor LHKASN wajib melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib lapor LHKPN atau wajib lapor LHKASN.
