PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 21
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN wajib menyampaikan laporan harta kekayaan secara online atau secara manual dengan cara mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (2) Laporan harta kekayaan Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah :
a. secara resmi menduduki jabatanny b. mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan; c. mengakhiri jabatan dan/atau pensiun; d. menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun.
