Pasal 20
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Setiap bulan Januari, Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Eselon I menyusun daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKASN. (2) Setiap minggu pertama bulan berikutnya, Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Eselon I menyusun daftar perubahan nama Pejabat Wajib Lapor LHKASN di masing-masing unit kerjanya. (3) Daftar nama dan perubahannya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksup pada ayat (3) menyampaikan daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
