Pasal 19
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Koordinator Pengelola LHKASN Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas : a. Menyusun daftar nama Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN lingkup Eselon I dan perubahannya; b. Melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKASN lingkup Eselon I;
c. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKASN lingkup Eselon I; d. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengelolaan LHKASN lingkup Eselon I; e. Menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja eselon I; f. Mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada pimpinan unit kerja eselon I dan diteruskan kepada Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
