Pasal 18
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas : a. Menyusun daftar nama ASN Wajib Lapor LHKASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perubahannya; b. Melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparaturn Negara dan Reformasi Birokrasi dan Koordinator lingkup Eselon I dalam pengelolaan LHKASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. Menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Menteri Lingkungan Hidup dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I; f. Mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
