Pasal 17
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Koordinator Pengelola LHKASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Koordinator Pengelola LHKASN lingkup Eselon I dijabat oleh : a. Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal, Staf Ahli dan Pusat; b. Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; c. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; d. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; e. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; f. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; g. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; h. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya; i. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; j. Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan untuk Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; k. Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; l. Kepala Bagian Hukum Organisasi dan Tatalaksana pada Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; m. Kepala Bagian Hukum Organisasi dan Tatalaksana untuk Sekretariat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi untuk Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
