PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 16
BAB 3 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pegawai ASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
