PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 15
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELANGGARA NEGARA
Pejabat Wajib Lapor LHKPN wajib menyampaikan salinan tanda terima LHKPN yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Korodinator LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Koordinator LHKPN lingkup Eselon I sesuai unit kerjanya.
