PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK. 26/Menhut- II/2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Departemen Kehutanan dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.27/Menhut-II/2007 tentang Penunjukkan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
