Pasal 9
(1) Kewajiban memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikecualikan bagi kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang dilakukan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, melalui: a. penggunaan kembali (reuse) Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan sendiri dalam satu kesatuan sistem proses produksi secara tertutup (closed system); b. penggunaan kembali (reuse) Limbah B3 berupa:
- kemasan bekas Limbah B3, untuk mengemas Limbah B3 dengan karakteristik yang sama; dan
- minyak pelumas bekas sebagai bahan pelumasan untuk keperluan pemeliharaan (maintenance) alat; c. penggunaan kembali (reuse) Limbah B3 yang dilakukan tidak kontinue dan dalam jumlah terbatas; dan/atau d. penelitian skala laboratorium yang dilakukan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau melalui lembaga penelitian, instansi Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Pusat. (2) Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus dilengkapi dengan dokumen: a. identitas pelaksana kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; b. salinan dokumen lingkungan; dan c. diagram alir Pemanfaatan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi yang paling sedikit memuat jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan, proses pemanfaatan dan waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
