PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 8
(1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3sampai dengan Pasal 7 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Tata cara perizinan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
