PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 7
Persyaratan teknis untuk setiap jenis kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan/atau bahan bakutercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
