PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 6
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. Limbah B3 yang dimanfaatkan memiliki sifat dan/atau fungsi yang sama sebagai bahan baku; b. komposisi Limbah B3 yang dimanfaatkan adalah 100% (seratus persen) dari keseluruhan bahan baku yang digunakan; c. produk hasil dari Pemanfaatan Limbah B3 harus memenuhi Standar Nasional Indonesiadan/atau standar lain yang setara; dan d. memenuhi baku mutu lingkungan hidup.
