Pasal 5
(1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk Limbah B3 dalam bentuk fasa padat atau fasa cair dengan ketentuan: a. Limbah B3 yang apabila dibakar menghasilkan panas dan energi; b. memiliki kandungan kalori lebih besar atau sama dengan 2500 kkal/kg berat kering atau 1000 kkal/kg berat basah; c. memiliki kandungan total organik halogen/TOX (jumlah organik Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling tinggi 2% (dua persen); d. kandungan total organik halogen/TOX sebagaimana dimaksud huruf c untuk Limbah B3 fasa padatdiukur dalam persen berat kering; e. memiliki kandungan sulfur (S) paling tinggi 1% (satu persen) berat kering, untuk Limbah B3 fasa padat; f. mampu mengurangi penggunaan bahan bakar utama; dan g. memenuhi standar lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Pengujian kandungan kalori, total organik halogen/TOX, dan kandungan sulfur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan di laboratorium sesuai Standar Nasional INDONESIA atau telah melaksanakan tata laksana laboratorium yang baik. (3) Dalam hal pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan produk bahan bakar minyak untuk diedarkan, wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA dan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
