PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 4
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. Limbah B3 yang dimanfaatkan paling sedikit memiliki:
- sifat dan/atau fungsi yang sama dengan bahan baku yang disubstitusi (digantikan); dan
- komposisi lebih kecil dari 100% (seratus persen) dari keseluruhan bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan produk; b. produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 telah memiliki Standar Nasional INDONESIA; dan c. memenuhi standar lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
