PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 10
(1) Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar: a. 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau b. 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium, wajib dilakukan intervensi paparan technologically enhanced naturally occurring radioactive material (TENORM), untuk menurunkan tingkat radioaktivitas dibawah tingkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas. (2) Intervensi paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
