Pasal 11
(1) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Setiap Orang yang
menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki: a. Izin Lingkungan; dan b. persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3. (2) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwajibkan untuk Pemanfaatan Limbah B3 sebagai: a. substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional INDONESIA; dan b. substitusi sumber energi. (4) Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (5) Tata cara penerbitan persetujuan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
