PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 27
Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal untuk menerbitkan surat persetujuan dan/atau penolakan Pemanfaatan Limbah B3sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
