PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH...
Pasal 28
Ketentuan mengenai persyaratan teknis Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan pencatatan neraca Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemanfaatan Limbah B3 yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
